Masyarakat Kampar Raup Rp4 Juta Rupiah dari Madu Kelulut di Hutan Adat

panen-madu-kelulut-kampa.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Mamun Murod apresiasi masyarakat adat di Kampar telah berhasil membudidayakan Madu Kelulut di hutan adat. Saat ini, masyarkat menghasilkan Rp 4 juta perbulan dari madu kelulut.

Hutan Adat Kenegerian Kampa memiliki luas 156,8 Hektare. Terdiri dari 100 Hektare Ghimbo Bonca Linda dan 56 Hektare Ghimbo Pomuan. Hutan adat ini masih dikelola berdasarkan kearifan lokal masyarakat setempat.

Murod menuturkan, hutan adat Kenegerian Kampa ini sudah diakui Pemerintah Indonesia melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tahun 2020 lalu. Hutan adat merupakan bukti pengakuan masyarakat hukum adat dari negara.

"Melalui pengakuan ini, masyarakat adat Kenegerian Kampa juga dapat mengelola sumber daya alam berbasis hasil hutan bukan kayu seperti madu kelulut lebih berkelanjutan. Setiap bulan, masyarakat adat memperoleh Rp 4 juta dari usaha ini," kata Mamun Murod, Sabtu, 10 April 2021.

Pihaknya siap membantu Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dalam pengembangan perekonomian masyarakat adat.



"Dinas LHK Riau siap membantu mendampingi dan mendukung kelompok melalui program restorasi dan pengembangan sumber mata pencaharian berkelanjutan berbasis sumberdaya hutan. Ini merupakan bagian dari program Riau Hijau," ungkapnya

Ia menyampaikan program pengakuan masyarakat hutan adat dan pengembangan livelihood sejalan dengan program strategis nasional, yaitu Perhutanan Sosial. Hal ini juga dapat membantu perekonomian masyarakat adat pada masa pandemi ini.

Saat ini, sudah terbentuk kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) masyarakat adat, sehingga proses pengorganisasian dan pengembangan sumber penghidupan masyarakat adat Kenegerian Kampa diharapkan dapat berkembang pesat sesegera mungkin.

"Peluang-peluang meningkatkan ekonomi masyarakat tidak hanya terbatas pada hasil hutan bukan kayu, tetapi juga dapat juga memanfaatkan jasa lingkungan," ujar Murod

Dinas LHK secara kolaboratif dengan berbagai pihak, seperti akademisi, pemerhati dan praktisi lingkungan akan berupaya mengembangkan hal serupa di lokasi yang lain.

"Ini bertujuan memperluas dampak program Riau Hijau. Contohnya, Pemerintah Provinsi Riau akan segera melakukan proses pengakuan masyarakat adat suku Sakai Bathin Sobanga secara administrasi berada di dua Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilir," pungkasnya.

Sekadar informasi, masyarakat Kenegerian Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, melaksanakan panen madu kelulut yang berada di Hutan Adat Kenegerian Kampa, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Sabtu, 10 April 2021.