Tersangka KAS (60) ditangkap Polsek Pangkalan Kuras karena mencabuli enam orang anak di bawah umur/Dok Polisi
(dok polisi)
RIAU ONLINE, PELALAWAN-Sudah bau tanah, seorang pria berinisoa KAS (60) masih belum bertobat dan malah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di kampunngnya.
Warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau ini langsung dijebloskan ke sel tahanan mapolsek setempat setelah kelakuan bejatnya terbongkar.
Bahkan korban yang dicabulinya tidak hanya satu orang melainkan ada enam bocah yang menjadi sasaran pelampiasan nafsunya.
Sang kakek cabul pun diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Pangkalan Kuras untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Barang bukti baju anak-anak korban dari KAS (60) yang diamankan aparat Polsek Pangkalan Kuras. KAS karena mencabuli enam orang anak di bawah umur. (istimewa)
"Korban ada enam orang dan orangtuanya yang melaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras. Tersangka dan barang bukti telah diamankan," terang Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto Rabu 27 Januari 2021.
Adapun identitas para korban yakni MZ (13), NM (8), HA (6), KN (9), CZ (10), dan SH (8) yang semuanya berstatus anak di bawah umur.
Keenam bocah ini menjadi korban kakek cabul berinisial KAS yang tinggal di Kampung Tengah Kelurahan Sorek Satu, Pangkalan Kuras.
Perbuatan tak bermoral pelaku diketahui pada Sabtu 23 Januari 2021 siang dan ia berhasil ditangkap Selasa 26 Januari 2021.
Kasus cabul ini terungkap ketika korban MZ (13) diajak oleh temannya untuk bermain ke rumah Pak RT di Kampung Tengah Kelurahan Sorek Satu.
Namun MZ menolak ajakan itu karena takut melewati rumah tersangka KAS.
Ternyata pengakuan korban didengar oleh ayah MZ berinisial Toni (37).
Curiga dengan ucapan putrinya, Toni kembali menanyakan alasan korban takut melintas dari rumah KAS.
MZ tidak mau lewat karena takut dihadang oleh tersangka KAS dan alat kelaminnya dipegang lagi.
Mendengar pengakuan putrinya,Toni terkejut dan memilih pergi ke rumah Ketua RW Zulkifli untuk menceritakan pelecehan yang dialami putrinya.
Ternyata dua putri dari Ketua RW Zulkifli berinisial SH dan CZ juga mengalami kelakuan serupa.
Pelaku juga mencabuli kedua putrinya beberapa waktu yang lalu.
Setelah kabar itu tersebar ke masyarakat, malam itu juga ada tiga orangtua yang datang ke rumah RW dan menyampaikan penuturan yang sama.
Putri mereka berinisial HA, MN, KN juga jadi korban pria yang sudah uzur tersebut.
Setelah berdiskusi, pada Selasa 26 Januari 2021 seluruh orangtua korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Pangkalan Kuras.
"Setelah mendapat laporan, kita lakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Selanjutnya mencari keberadaan tersangka KAS," ungkap Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad, melalui Kanit Reskrim Ipda Esafati Daeli SH.
Tim Opsnal Reskrim Pangkalan Kuras mendapat informasi bahwa terangka KAS sedang berada di Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui.
Pelaku yang berprofesi sebagai penjual jamu itu sedang berjualan di Pasar Ukui.
Tim Opsnal langsung mengejar ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ukui dan melakukan pencarian di sekitar pasar.
Pria yang sudah bercucu itu terlihat sedang duduk di ujung Jalan Pasar Ukui.
Tanpa mengulur waktu polisi langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi polisi, KAS mengakui semua perbuatannya karena didorong keinginan dan nafsu.
Ia digiring ke Mapolsek Pangkalan Kuras untuk diproses secara hukum.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian anak-anak milik para korban.
"Tersangka dijerat menggunakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Kanit Esafati Daeli.