LAPORAN : RISKI APDALLI
RIAU ONLINE, PELALAWAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali menegakkan keadilan pemilu di Kabupaten Pelalawan.
Kali ini menemukan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu perangkat desa.
Berdasarkan informasi yang ditemui dan laporan temuan 001/TM/PB/P.KURAS/04.08/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020, Bawaslu Pelalawan melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) memproses SU, seorang perangkat Desa Sialang Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Temuan SU ditindaklanjuti karena terbukti melakukan pelanggaran perangkat desa dilarang ikut serta terlibat dalam kampanye yang diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 pasal 51 huruf J," ungkap Ketua Panwascam Pangkalan Kuras, Sarifudin, melalui Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Hendry Dausa Saputra, Jumat, 22 Oktober 2020.
Dimana, kata Hendry, dalam Undang-Undang tersebut, perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
"Setelah diberitahukan ke pihak-pihak terkait, selanjutnya akan diproses lebih
lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya, kepada RiauOnline.co.id.***(R.A).