Temani Ade Sukemi ke DPP Golkar, Kemenag Pelalawan Dilaporkan ke Bawaslu

Ade-Sukemi5.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PELALAWAN-Bawaslu menyatakan tiga ASN di Pelalawan terlibat kegiatan politik.

Ketiganya dinyatakan telah melakukan pelangaran dan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Sampai saat ini sudah tiga ASN yang kita proses. Kita temukan pelanggaran etik dan telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ungkap Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur, Selasa 8 September 2020.

Laporan atas ketiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu telah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan menemukan pelanggaran etik pegawai.

Mubrur merincikan, adapun ASN yang telah direkomendasikan ke KASN atas pelanggaran etik tersebut yang pertama berinisial MR yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pelalawan.

MR diduga turut dalam kegiatan politik Pilakada saat menjemput Surat Keputusan (SK) ke DPP Golkar bersama Ketua Golkar Pelalawan, Adi Sukemi.

Diketahui jika MR merupakan bakal calon wakil bupati yang diusung Golkar dan berpasangan dengan Adi Sukemi.

Kemudian Camat Kerumutan berinisial HU yang diduga terlibat politik dan mengajak untuk memilih serta mengkampanyekan salah satu Bakal Calon (Balon) bupati yang maju pada Pilkada Pelalawan.



Oknum camat itu menyampaikan pidatonya di depan khayalak ramai saat acara resmi yakni peresmian kolam renang di Kecamatan Kerumutan beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Langgam berinisial E turut dilaporkan ke Bawaslu.

Oknum Kepsek itu diduga mengkampanyekan calon bupati dalam acara silaturahmi di Danau Tajwid Kelurahan Langgam.

Padahal Balon bupati yang hadir hanya satu orang saja. Videonya telah beredar beberapa waktu lalu.

"Jadi ketiganya sudah kita panggil untuk klarifikasi dan konfirmasi. Setelah kita telisik ternyata ada pelanggaran etik yang terjadi atas status mereka sebagai PNS yang dilarang terlibat politik praktis," tambah Mubrur.

Dasar pelanggaran ketiga abdi negara itu yakni Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 menjadi undang-undang.

Serta Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan wakil walikota.

Mereka diduga melanggar Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) nomor:B71/M.SM.00.00/2017 tentang netralitas bagi ASN pada penyelenggara Pilkada serentak.

Bawaslu telah melaporkan hasil pemeriksaannya itu ke KASN dalam bentuk surat rekomendasi.

Selanjutnya KASN yang akan menindaklanjuti ke Pemda Pelalawan berdasarkan rekomendasi tersebut.

"Tugas kita hanya sampai di situ saja. Selanjutnya kewenangan KASN dan Pemda Pelalawan," pungkas Mubrur.