RIAU ONLINE, PELALAWAN-Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair dalam pekan ini
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH, diperkirakan gaji ke-13 itu akan dibayarkan dalam pekan ini.
Pihaknya telah mengajukan Peraturan Bupati (Perbup) gaji tambahan itu dan telah diteken oleh Bupati Harris.
Kemudian Perbup tersebut dikirimkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam rangka evaluasi.
"Minggu lalu Perbup-nya sudah kita kirim ke provinsi untuk dievaluasi. Diperkirakan akan turun dalam pekan ini," kata Devitson Saharuddin Minggu 16 Agustus 2020.
BPKAD, kata Devitson, telah menyiapkan anggaran dalam pembayaran gaji ke-13 para abdi negara itu.
Pengalokasiannya sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan tahun 2020.
Besaran gaji tambahan ini yakni gaji bulanan beserta Tunjungan yang melekat yang diterima seperti biasanya.
Namun harus mengacu pada besaran bulan sebelumnya yakni Bulan Juli.
Jadi jika seorang PNS menerima gaji yang dikurangi potongan karena absensi, maka gaji ke-13 yang diterima pada Bulan Agustus itu sebesar itu juga.
Pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp 21 Miliar dalam membayarkan gaji ke-13 bagi ribuan PNS di Pelalawan.
Angka itu naik dari prediksi sebelumnya akibat adanya perubahan pada regulasi.
Jika sebelumnya pejabat eselon ll dikabarkan tidak mendapat gaji ke-13 ini, namun ada perubahan dan ditetapkan menerima gaji ke-13. Alhasil ada penambahan angggaran dari sebelumnya.
"Jika Perbup turun dalam Minggu ini, kita minta seluruh OPD segera mengajukan pencairan nya. Mengingat banyak hari libur, jadi bisa segera dibayarkan," tandas Devitson.