PT Adei Plantations & Industry Bayar Pidana Rp 15 Miliar untuk Perbaikan Lahan

Kejari-pelalawan4.jpg
(Riau Online)

LAPORAN : RISKI APDALLI

 

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Maih ingat, kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjerat koorporasi atas nama PT Adei Plantations & Industry pada tahun 2014 lalu, yang menyebabkan 40 Hektar (Ha) lahan perusahaan yang bergarak di bidang pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut terbakar.

 

Dari kasus, itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menerima penyetoran uang biaya perbaikan lahan dalam rangka pelaksanaan putusan pidana tambahan perkara pidana kebakaran lahan PT Adei Plantation & Industry.

 

Dana tersebut disalurkan melalui rekening Kejaksaan Negeri di BRI Pangkalan Kerinci yang disaksikan lansung oleh Kejari Pelalawan Nophy T South SH MH, Rabu 12 Agustus 2020 kamarin. 

 

Berdasarkan Putusan MA No. 2042K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Maret 2016 Terpidana PT. Adei Plantation & Industry telah dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kebakaran lahan seluas 40 ha, melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp15.141.826.779,325 (lima belas miliar seratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah tiga ratus dua puluh lima sen).



 

"Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan, SH, MH secara resmi telah menerima penyetoran uang biaya perbaikan akibat kebakaran lahan sejumlah sesuai putusan dimaksud dari terpidana, PT Adei Plantation & Industry yang diwakili oleh Indra Gunawan selaku group manager. Penyetoran tersebut disaksikan langsung oleh Kejari Pelalawan Nophy T South SH MH," kata Kasi Intel Sumriadi, Jumat 14 Agustus 2020.

 

Uang tersebut sebelumnya telah disetorkan oleh terpidana melalui rekening Kejaksaan Negeri Pelalawan di BRI Pangkalan Kerinci dengan jumlah sebesar Rp.15.141.826.780,- (lima belas miliar seratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH mengapresiasi ketaatan PT Adei Plantation & Industry yang telah kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya dengan melaksanakan pidana tambahan sesuai putusan Mahkamah Agung. 

 

"Bahwa sebagaimana diketahui dalam perkara ini sesuai putusan Mahkamah Agung terpidana PT. Adei Plantation & Industry dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH dan dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana Denda sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). Pidana denda dimaksud sebelumnya  telah dibayarkan dan telah disetorkan ke kas negara," katanya.

 

Selain itu, terpidana juga dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kerusakan lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp15.141.826.779,325.-.

 

"Ini hasil kerja keras kita bersama tim, karena kasus ini, sudah lama berjalan dan alhamdulillah kita berhasil menerima biaya pidana tambahan yang selama ini belum selesai," terang Kasi Pidum, Agus Kurniawan, SH, MH, kepada RiauOnline.co.id.

 

Dari kasus Karhutla tahun 2014 lalu katanya, sampai saat ini pihaknya masih mengejar petinggi PT Adei Plantation & Industry yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron dari kasus tersebut