Ambil Gading Gajah yang Mati, Solihudin Terancam Bui 5 Tahun Penjara

Gading-Gajah.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PELALAWAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima pelimpahan tahap ll perkara perdagangan gading gajah dari Ditreskrimsus Polda Riau pada Rabu 5 Agustus 2020 lalu.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.

Tersangka Solihudin beserta dua buah gading gajah yang berukuran masing-masing 60 centimeter diserahkan kepada JPU untuk dilanjutkan proses hukumnya hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Perkara yang disidik Polda Riau ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau dan dilanjutkan ke Kejari Pelalawan sebagai lokasi penangkapan tersangka.

"Kita melakukan penahanan kepada tersangka dan menerima barang bukti serta berkas perkara dari penyidik Polda," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan, Kamis 6 Agustus 2020.

Selanjutnya, kata Kasi Pidum Agus Kurniawan, pihaknya akan menyusun surat dakwaan atas perkara perdagangan gading gajah oleh terdakwa Solehudin.

Jika kelengkapan administrasi sudah tuntas, barulah dilimpahkan ke PN Pelalawan untuk disidangkan dan terdakwa diganjar hukuman karena perbuatannya yang melawan hukum.

Tersangka Sohlihudin dijerat dengan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) junto Peraturan Pemerintah RI nomor 7 tahun 1999.

Pasal itu mengatur tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa junto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P20/Men.LHK/Sekjenkum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.



"Ancaman hukuman terhadap terdakwa yakni lima tahun penjara. Makanya kita lakukan penahanan setelah dilimpahkan," tandas Agus Kurniawan.

Agus merincikan, pengungkapan kasus perdagangan gading gajah ini berawal saat tersangka Solehudin yang bekerja di sebuah perusahaan kehutanan menemukan seekor gajah mati di sektor Basrah Kecamatan Langgam, Pelalawan, pada medio 2019 silam.

Gajah malang berusia lima tahun lebih itu sudah membusuk dan nyaris menjadi tulang belulang.

Mamalia besar itu diperkirakan sudah mati selama enam tahun di daerah yang merupakan konflik antaran manusia dengan satwa yang dilindungi itu.

Tersangka melihat gading milik hewan berbadan bongsor itu masih utuh dan timbul niatnya untuk mengambilnya.

Lantaran bangkai gajah sudah busuk, bukan hal yang sulit bagi pelaku untuk mencabutnya.

Kemudian ia membawa pulang gading tersebut ke rumahnya di Desa Segati, Langgam.

Setelah tiga bulan menyimpan benda yang dilarang untuk diperdagangkan itu, Solehudin berniat untuk menjualnya karena tergiur dengan harganya yang tinggi.

Lantas ia berkomunikasi dengan seorang penampung gading gajah bernama Putra yang saat ini masih pencarian polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Komunikasi berlangsung hingga ditentukan lokasi dan jadwal transaksi dengan pembeli.

Solehudin sepakat bertemu sengan pembeli itu di rumah makan terapung di Langgam.

Saat hendak bertransaksi, disitulah tim Ditreskrimsus Polda Riau meringkusnya tanpa perlawanan.

Ia digiring ke Polda Riau dan dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Rencana tersangka gading ini akan dijual seharga Rp 7 Juta untuk satu kilogramnya. Berarti total Rp 21 juta. Ini akan segera kita limpahkan untuk disidangkan," tambah Agus.