Laporan: RISKI APDALLI
RIAU ONLINE, PELALAWAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Bunut menangkap seorang pria paruh baya, SB (49) tahun, atas tuduhan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, di Pelalawan, Riau.
Ironisnya, perbuatan tak patut sang ayah ini telah bertahun-tahun menggauli putrinya.
Perbuatan tak pantas ini terungkap setelah istrinya memperogoki sendiri ketika tersangka hendak melakukan hal tak senonoh itu kepada korban yang masih berumur 14 tahun, di kamar rumahnya sendiri pada Sabtu, 11 Juli 2020, sekitar pukul 15.30 Wib lalu.
Kronologisnya, ketika itu ibu kandung korban, AI (36) pergi ke warung ingin membeli keperluan rumah, namun AI, lupa membawa uang dan memutuskan untuk kembali pulang ke rumah, sesampainya di rumah, ibu korban langsung menuju kamar korban lantaran uang disimpan oleh korban.
Karena kamar korban dalam keadaan berbuka, ibunya langsung masuk kamar. Setelah masuk, ibu korban melihat anaknya diperlakukan tak layak oleh tersangka.
Tersangka mengakui telah melakukan hal tak senonoh itu, namun ia meminta agar tidak melapor kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.
Saat ditanya kepada korban, ia mengaku telah sering disetubuhi oleh ayah kandungnya itu sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Hal itu dilakukan saat ibunya tidak berada di rumah di bawah ancaman tersangka.
"Korban mengakui telah disetubuhi, dan mendapat ancaman dari ayahnya. AI langsung melaporkan kejadian ke Polsek Bunut," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik melalui Kapolsek Bunut AKP Rokhani, MH, Selasa 14 Juli 2020.
Berdasarkan laporan tersebut, tambah Kapolsek, timnya berhasil meringkus tersangka di Kecamatan Pangkalan Kerus, Kabupaten Pelalawan.
"Setelah diintrogasi, SB mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya atau korban tersebut telah berulang-ulang kali, semenjak korban duduk di bangku sekolah SMP kelas 1, hingga terakhir kali pada hari Sabtu, 11 JuLi 2020, sekira Jam 15.25 Wib di dalam rumahnya," ungkapnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Bunut guna penyelidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku akan di jerat Pasal 81 ayat (2),(3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang tindak pidana Prindungan anak," tegasnya, kepada RiauOnline.co.id.