Pemkab Pelalawan Keluarkan Edaran Larangan Bepergian ke Luar Negeri

pelalawan-larang-luar-negeri.jpg
(istimewa)

Laporan: RISKI APDALLI

RIAUONOLINE, PELALAWAN - Selain meliburkan sekolah selama 14 hari kedepan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan juga mengeluarkan surat edaran larangan ke luar negeri bagi pegawai untuk mewaspadai dan mencegah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

"Keputusan libur ini sesuai dengan instruksi Gubernur Riau Syamsuar yang telah merumahkan siswa sekolah. Namun tidak hanya anak sekolah saja yang diatur dalam kebijakan ini," kata Bupati Pelalawan, HM Harris usai rapat, di ruang auditorium, lantai III, Kantor Bupati, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin 16 Maret 2020.

Dilanjutkannya, selian itu, Pemda Pelalawan juga mengurangi aktivitas seluruh pegawai di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkecil kemungkinan penularan virus corona tersebut.



Dalam hal ini, katanya, Pemda telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan virus corona.

Dalam surat edaran, Nomor : 800/BKPSDM/2020/393, tertanggal 16 Maret 2020 itu, diantaranya berisi tentang pejabat dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri, mengurangi aktivitas di tempat umum dan keramaian, menunda dan membatasi kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang.

"Untuk kegiatan dinas ke luar daerah juga dibatasi. Apablila jika agendanya penting dan urgen, silahkan saja. Tapi kalau hanya bersifat seremonial kita larang hadir," ungkap Bupati Harris.

Selain itu, lanjut Harris, jika kegiatan yang akan diikuti dilaksanakan di kota atau daerah yang sudah ada suspect penyakit corona bahkan telah positif, maka perjalanan dinas itu akan dibatalkan.***