RIAUONLINE, BANGKINANG - Sebagai seorang pemimpin, Bupati Kampar memahami betul bahwa niat yang baik demi pembangunan kadang kala bergesekan dengan hukum.
Hal ini ditegaskannya saat menyampaikan arahan usai Penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (P4D) Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dengan Kejaksaan Negeri Kampar.
"Terkadang kita ingin berbuat baik terhadap suatu perubahan atau kemajuan. Akan tetapi hanya saja langkah atau prosesnya yang sering tidak sesuai dengan hukum. Makanya banyak para pejabat daerah sampai kepala Desa terjerat Hukum, untuk itu dalam berbuat sesuatu kenali terlebih dahulu hukum agar jauh dari hukuman," paparnya, Rabu 5 September 2018.
Dihadapan seluruh Kades se- Kabupaten Kampar di Aula Kantor Bupati Kampar, ia juga mengingatkan tentang penggunaan dana desa yang sudah dikucurkan harus sesuai penggunaannya dengan rencana awal.
"Sehingga siapapun yang menilai dan memeriksa, kita tidak perlu takut. Saya juga tidak mau para kepala desa takut untuk membelajakan dana desa, Kalau khawatir atau takut akhirnya penyerapan dana akan sedikit, karena ini unsurnya percepatan pertumbuhan ekonomi," beber Azis Zaenal.
Sementara itu Kepada Kejaksan Kampar Dwi Antoro dalam sambutannya menyampaikan, bahwa saat ini kerjasama Bupati Kampar, Inspektorat dan Dinas PMD telah membuat suatu program Desa sadar Hukum.
"Kedepan kami akan melakukan pemilihan sesuai dengan proses selekasi berbasis bebas KKN. Intinya apa penyebab terjadinya tindak pidana korupsi atau penyelewengan anggaran yang terjadi di Desa. Kita akan cari akar permasalahnya dimana dan niatnya apa supaya hal yang tidak didinginkan tidak terulang lagi," ingatnya. (*)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id