RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Resor Kampar, berhasil membekuk seorang pelaku pemasok sabu-sabu ke lembaga pemasyarakatan.
Sebelum ditangkap, tersangka sempat menjadi buron selama beberapa waktu terakhir.
"Tersangka ditangkap setelah kita terus melakukan pengembangan pasca penangkapan dua Napi terlibat penggunaan sabu-sabu," kata Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira di Pekanbaru, Jumat, 13 Juli 2018.
Andri menjelaskan bahwa tersangka penyuplai sabu-sabu yang dibekuk tim gabungan Satresnarkoba Polres Kampar tersebut berinisial PJ alias LM.
Pria berusia 19 tahun itu dibekuk di Desa Sepakat, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, medio pekan ini.
Ia mengatakan bahwa penangkapan PJ setelah dua tahanan yang mendekam di Lapas Klas IIB Bangkinang ditangkap menyalahgunakan sabu-sabu pada awal Januari 2018 lalu.
Kedua tahanan yang tertangap menyalahgunakan sabu-sabu oleh Sipir Lapas itu berinisial AG dan MY. Saat itu, dari tangan kedua tersangka yang juga terpidana kasus narkoba itu disita lima paket sabu-sabu.
"Setelah penangkapan itu kita menetapkan tersangka sebagai DPO," ujarnya.
Polisi yang terus berusaha mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan kemudian berhasil melacak keberadaan PJ. Tidak membuang waktu, PJ berhasil ditangap di kediamannya tanpa perlawanan.
Namun, saat penangkapan Polisi tidak menemukan sabu-sabu dari tangan pria tersebut. Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan itu.
Kasus sabu-sabu yang masuk ke dalam Lapas bukan perkara baru di Riau. Baru-baru ini, Sipir Lapas Klas IIA Pekanbaru juga berhasil menangkap seorang koki Lapas yang menyelundupkan sabu-sabu dengan cara menyimpan di dalam bungkusan roti. Kasus itu kini ditangani Polresta Pekanbaru. (**)