RIAUONLINE, KAMPAR - Meski sedang menjalankan hukuman tidak jadi hambatan 4 narapidana Lapas Kelas II B Bangkinang ini terus menggunakan narkoba. Keempatnya terciduk menggunakan narkoba jenis sabu dalam sel tahanan.
"Empat napi ini tengah menjalani pemeriksaan atas kasus penyalahgunaan narkotika ini," kata Kasatres Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid, Selasa, 29 Mei 2018.
Adapun keempat Napi tersebut yakni AA alias AG, MU aluas UD, TH alias TA dan FT alias PC, dari para pelaku ini disita sejumlah barang bukti berupa 1 paket sisa narkotika jenis sabu yang sudah dipakai, 1 buah kaca pirek, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah kotak music warna merah, 3 unit Hp samsung dan uang tunai sebesar Rp450 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin pagi (28/5/2018) sekira pukul 10.00 Wib, saat itu Sipir lapas kelas II B Bangkinang tengah melakukan cek control kamar tahanan dan melihat narapidana yang mencurigakan, lalu Sipir Lapas ini membuntuti gerak gerik narapidana tersebut.
Selanjutnya petugas lapas ini melihat seorang narapidana memasuki wc yang berada dikamar tahanan yang diduga akan menggunakan narkoba, lalu petugas mengikutinya dan mengamankan Napi ini yang bernama AA alias AG.
Saat itu ditemukan 1 paket sisa narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening di kantong celana AA, selanjutnya pihak lapas berkordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kampar dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi oleh pihak Kepolisian diketahui bahwa AA alias AG menggunakan narkotika ini bersama 3 Napi lainnya, yaitu MU aluas UD, TH alias TA dan FT alias PC, kempat Napi ini kemudian diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa ke-4 Napi ini tengah menjalani pemeriksaan atas kasus penyalahgunaan narkotika ini, jelasnya.