RIAU ONLINE, TAMBANG - Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar telah mengamankan seorang terduga pelaku pengancaman dan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Dusun I Desa Kuapan Kecamatan Tambang, Senin, 2 April 2018 malam.
Tersangka kasus pengancaman dan kepemilikan senjata api rakitan ini adalah AR alias KT (32) warga Dusun I Desa Kuapan, bersama terduga pelaku juga diamankan barang bukti antara lain 1 helai baju kemeja motif garis petak warna cokelat yang koyak di bagian punggungnya, 1 pucuk senjata api rakitan dan 1 butir peluru call 92.
Berdasarkan informasi dari Polres Kampar, tersangka AR diamankan Unit Reskrim Polsek Tambang atas laporan istri sirinya Yanti (31), karena melakukan pengancaman terhadap dirinya dengan menggunakan senjata api rakitan yang dimiliki pelaku.
"Peristiwa ini berawal pada senin malam (2 April 2018) sekira pukul 18.00 WIB, saat itu korban baru pulang dari rumah temannya, sesampai di rumah terlihat suami sirinya datang menghampiri dan langsung marah-marah kepadanya," terang Kasubbag Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra, Selasa, 3 April 2018 pagi.
Baca Juga Buron Seminggu, Polisi Bekuk Pembunuh Wanita di Meranti, Ternyata Pelakunya...
Selanjutnya, terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang berujung dengan tindak kekerasan oleh pelaku terhadap korban serta anak perempuannya yang berumur 3 tahun yang saat itu berada di gendongan korban, dengan cara menarik tangan korban hingga korban dan anaknya terjatuh.
"Setelah itu pelaku kembali menarik baju korban dan mencekik lehernya, mendapat pelakuan tersebut korban berteriak minta tolong dan tidak beberapa lama datanglah kerabatnya Mariyati yang merupakan adik korban beserta suaminya Zulkifli dan langsung melerai,"ulas Kasubbag Humas Polres Kampar.
Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dari dalam saku celananya dan langsung menodongkan ke arah korban, melihat hal tersebut korban langsung lari keluar rumah menuju rumah adiknya Mariyati. Atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan trauma lalu melaporkan perustiwa ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Zulfatriano bersama anggota langsung mendatangi lokasi. Sesampainya di TKP, Kanit Reskrim berserta piket Reskrim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya yang didampingi oleh Ketua RT setempat dan warga.
Klik Juga Geger! Video Penemuan Mayat Wanita di Jalan Garuda
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan dan 1 butir peluru call 92 yang masih berada di silinder senjata api itu, petugas lalu mengamankan pelaku dan barang bukti lalu membawanya ke Polsek Tambang guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Deni.
Kapolsek Tambang AKP Handono Sujaryanto melalui Kanit Reskrim Iptu Zulfatriano saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kanit Reskrim ini bahwa tersangka AR alias KT bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id