Penyerahan Pengelolaan Pasar Kampar Gelombang III, 37 Pasar Diserahkan ke Desa

Pengelolaan-pasar-Kampar.jpg

RIAU ONLINE, BANGKINANG - Pemerintah Kabupaten Kampar kembali menyerahkan pengelolaan pasar tahap III ke pemerintahan desa, acara yang dihadiri Kepala Desa se Tapung Raya ini digelar di Aula Kantor Bupati, Selasa, 23 Januari 2018.

Bupati Kampar H. Azis Zaenal dalam arahannya kembali menjelaskan tujuan penyerahan pengelolaan desa agar pasar desa terawat bersih dan bisa meningkatkan pendapatan desa.

"Tujuannya agar pengelolaan desa semakin baik, kalau selama ini pasar mungkin terkesan kurang terawat, disinyalir adanya lempar tanggung jawab, untuk itulah sejak kami berdua dilantik Bersama pak Catur, terpikirlah pengelolaan pasar ini di serahkan ke desa, apalagi sudah ada aturan yang mengaturnya," terang Bupati.

Baca juga:

Lakukan Terobosan Baru, Pemkab Kampar Serahkan Pengelolaan Pasar Ke Pemerintahan Desa

Bupati Kampar Kembali Serahkan 33 Pasar Ke Pemerintah Desa



Sementara itu, Ketua Penyerahan Pasar, Nurbit menjelaskan untuk tahap ke III, Pemda Kampar menyerahkan 37 pasar untuk dikelola oleh Pemerintahan Desa.

"37 Pasar yang kita serahkan ini diwilayah kecamatan Tapung, Tapung Hulu dan Tapung Hilir, dari jumlah keseluruhan penyerahan pasar dari tahap I, II dan III sebanyak 101 pasar," terang Nurbit.

Asisten II Kampar ini juga menjelaskan pemindahan pengelolaan pasar mengacu kepada Peraturan Mentri Nomor 42 Tahun 2007, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang pengelolaan Pasar Desa.

Sementara itu, pengelolaan pasar ke desa disambut antusias oleh Kapala Desa, mereka menilai adanya kewenangan pengelolaan pasar ke desa membuat mereka lebih terpacu untuk mengembangkan potensi pasar.

"Kami sangat senang karena diberi kewenangan untuk mengelola desa, melalui kewenangan ini kami memiliki semangat lebih untuk mewujudkan pasar yang baik dari sebelumnya. Kita akan mengumpulkan masyarakat, membuat Perdes dan menggali potensi-potensi lain untuk pengembangan pasar," ujar Muizin Firmansyah Kades Sibuak mewakili Perwakilan Kades. (*/1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id