Ratusan Karyawan Laporkan Masalah THR ke LBH Pekanbaru

Konferensi-pers-LBH-Pekanbaru.jpg
(Azhar Saputra)

Laporan: RICO MARDIANTO

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mencatat tujuh perusahaan yang dilaporkan oleh karyawan terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.

Tujuh perusahaan yang diadukan ke LBH Pekanbaru tersebut beroperasi di Kota Pekanbaru, terdiri dari perusahaan outsourcing dan yang bergerak di sektor perdagangan.

Koordinator Posko Pengaduan THR, LBH Pekanbaru, Kartini Siagian mengatakan, dari tujuh laporan pengaduan itu, empat di antaranya pengaduan THR yang tidak dibayarkan dan tiga pengaduan lainnya THR yang dibayar tidak sesuai dengan Ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan.



Kata Kartini, laporan pengaduan yang diterima LBH Pekanbaru tidak hanya mewakili diri sendiri tapi juga ada yang mewakili beberapa orang pekerja yang mengalami kasus yang sama.

"Akumulasi kurang lebih ada 133 pekerja yang mengadukan masalah THR," kata Kartini, Rabu, 12 Juni 2019.

Namun LBH Pekanbaru untuk sementara belum bisa memberitahu nama perusahaan yang dilaporkan. Kartini mengatakan, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada beberapa perusahaan tersebut.

"Kita sudah somasi pihak perusahaan, kita kasih waktu tujuh hari kepada pihak perusahaan menanggapinya. Dalam tujuh hari tidak ada balasan kita buat laporan ke Disnaker Provinsi Riau," kata Kartini.

Laporan pengaduan masalah THR tahun ini meningkat dibanding tahun 2018. Pada tahun 2019, LBH Pekanbaru menerima tujuh laporan sedangkan pada 2018 lalu LBH mencatat ada 6 perusahaan yang dilaporkan karyawannya.