Kolong Kasur, Kardus, dan Koper Hitam: Hakim Vonis Lepas Kasus CPO Sembunyikan Rp 5,5 M

Uang-suap-hakim-di-kolong-kasur.jpg
(Foto: Dok. Istimewa via kumparan)

RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom, tersangka pemvonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO). Petugas menemukan uang tunai senilai Rp 5,5 miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penggeledahan berlangsung di kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada 13 April 2025.

"Dan dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing (pecahan) 100 USD. Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 miliar ya," kata Harli, Rabu, 23 April 2025.

Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pengaturan vonis tersebut. Penyidik sempat kebingungan saat mencari uang tersebut.

Uang itu ditemukan setelah menggali lebih lanjut ditambah pengakuan Ali Muhtarom yang berada di Jakarta kala itu.

"Jadi ketika Saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," ungkapnya.

Video penggeledahan yang dilansir dari kumparan, Kamis, 24 April 2025, sejumlah penyidik kejaksaan saat memasuki rumah Ali diarahkan seorang wanita menujut ke dekat tempat tidur.

Wanita itu kemudian mencoba mengambil sesuatu dari kolong tempat tidur. Dia terlihat sempat kesulitan. Dengan bantuan petugas, sebuah kardus yang membungkus karung berwarna putih berhasil ditarik.


Saat dibuka, penyidik menemukan koper hitam di dalam karung tersebut. Di dalam koper, terdapat dua bundel uang dibungkus plastik berwarna putih dan merah.

Harli menjelaskan, uang itu ditemukan setelah penyidik secara paralel memintai keterangan terhadap Ali di Kantor Kejagung.

"Jadi ketika Saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," ungkapnya.

Sementara, Ali Muhtarom belum berkomentar mengenai uang di kolong kasur tersebut.

Suap Atur Vonis CPO

Sejuah ini, penyidik Kejagung telah menjerat 8 tersangka. Dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Dalam perkara CPO, ada tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara untuk pihak penerima suap ada 4 tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.

Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.

Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.

Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut.