Kemenkes Siapkan Kebijakan Haji Ramah Lansia dan Disabilitas

ilustrasi-haji-dan-umrah.jpg
(internet)

RIAU ONLINE - Kementerian Kesehatan menyiapkan empat kebijakan strategis dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 ini. Kebijakan ini disampaikan Kepala Pusat Kesehatan Haji,  Liliek Marhaendro Susilo.

Liliek menyampaikan bahwa kebijakan ini dirangkum dalam peraturan "Haji Ramah Lansia dan Disabilitas". 

Pasalnya, profil kesehatan jemaah haji Indonesia pada tahun 2023–2024 didominasi oleh kelompok lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun, yakni sebesar 44% pada tahun 2023 dan 37% pada tahun 2024. 

Selain itu, mayoritas jemaah haji tahun 2024 memiliki riwayat penyakit penyerta (komorbid), mencapai 73%.

"Secara umum, tidak banyak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Sekitar 72% jemaah haji Indonesia memiliki penyakit penyerta," ungkap Liliek, dikutip dari Himpuh News, Selasa, 22 April 2025.


"Selama periode 2018–2024 (dikecualikan data masa pandemi COVID-19 2020-2022), penyakit pneumonia dan serangan jantung merupakan risiko kesehatan utama bagi jemaah di Arab Saudi," imbuhnya.

Selain itu, berdasarkan data pelayanan kesehatan kloter tahun 2023–2024 menunjukkan tingginya angka kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta meningkatnya kewaspadaan terhadap pneumonia, khususnya pada jemaah lansia dan penderita komorbid.

"Selain penyakit, data hari terakhir (H-73) penyelenggaraan Haji Tahun 2024 menunjukkan terdapat 461 jemaah yang wafat di tahun itu, penyebab kematian tertinggi adalah penyakit jantung (37,9%). Sebanyak 80,5% dari total kematian tersebut merupakan jemaah berusia 60 tahun ke atas," papar Liliek.

Empat kebijakan strategis yang disusun pemerintah antara lain adalah:

  1. Melakukan penguatan pembinaan kesehatan jemaah haji melalui pembinaan kesehatan di masa tunggu dengan skrining kesehatan; pembinaan kesehatan terintegrasi dengan lintas program terkait di lingkungan Kemenkes; penyiapan materi standar pembinaan di Indonesia dan Arab Saudi; pembinaan kesehatan terpadu dengan lintas sektor terkait, organisasi profesi, KBIH, dan ormas lainnya.

  2. Melaksanakan penguatan pemeriksaan kesehatan jemaah haji yang terstandarisasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/508/2024 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Status Istithaah Kesehatan Jemaah Haji melalui peningkatan kapasitas dan sertifikasi tim pemeriksa kesehatan provinsi dan kab/kota; serta penguatan istithaah kesehatan haji di dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat dan Siskohatkes)

  3. Mengembangkan Siskohatkes dengan pengintegrasian Siskohatkes dengan Satu Sehat untuk mengidentifikasi data riwayat kesehatan jemaah haji melalui RME (Rekam Medik Elektronik) serta pengintegrasian dengan International Patient Summary untuk akses data riwayat kesehatan jemaah haji oleh fasyankes Arab Saudi, dan pengembangan dalam penetapan status istithaah kesehatan jemaah haji.

  4. Menguatkan pelayanan kesehatan haji di Arab Saudi dengan penguatan peran pos kesehatan satelit di setiap hotel di Makkah, menempatkan dokter spesialis dan tenaga promkes di setiap sektor, serta melakukan pengadaan alat kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan di KKHI diantaranya X-Ray Mobile, Ekokardiogram, Elektrokardiogram, dan Sanitasi Kit).