Arab Saudi Tetapkan 5 Jenis Visa untuk Ibadah Haji

Kakbah-di-Mekkah.jpg
(VOAINDONESIA/AP)

RIAU ONLINE - Jelang penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi, Pemerintah Arab Saudi tetapkan lima jenis praktik haji berdasarkan visa.

Hal ini disampaikan oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Selasa, 15 April 2025.

Dikutip dari Himpuh News, Rabu, 16 April 2025, aturan ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji.

"Ini untuk memastikan pelaksanaan haji pada 1446 Hijriah/2025 Masehi dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman," kata KJRI dalam keterangan tersebut.

Berikut lima jenis visa haji yang berlaku:


  1. Haji reguler atau haji khusus, yaitu ibadah haji yang dikelola pemerintah Indonesia berdasarkan kuota resmi Arab Saudi.

  2. Haji mujamalah atau haji atas undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi. Ini adalah penyelenggaraan haji berdasarkan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dan seluruh pengelolaannya dilakukan pemerintah Arab Saudi.

  3. Haji furoda atau haji dengan undangan pemberian visa dari pemerintah Arab Saudi. Haji furodah merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jamaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Jenis haji tersebut dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk Kerajaan Arab Saudi.

  4. Fasilitas haji dakhili yang diberikan kepada warga lokal, baik penduduk Saudi maupun warga negara asing yang tinggal di sana.

  5. Visa kerja musiman, yang diberikan pemerintah Saudi untuk menjadi pekerja musiman yang membantu pelaksanaan ibadah haji. Namun, visa ini tidak boleh ditawarkan sebagai paket haji karena tidak sah menurut hukum dan aturan pemerintah Saudi.

Dalam keterangan yang dikeluarkan KJRI Jeddah tersebut juga dikatakan bahwa marak terjadi praktik jual-beli fasilitas haji dakhili kepada WNI di luar Arab Saudi. 

Modusnya, WNI datang ke Saudi beberapa bulan sebelum musim haji, kemudian setelah mendapatkan visa kerja, WNI kembali ke Indonesia dan membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.

Meskipun sah digunakan berhaji, tetapi dalam beberapa kasus, para sponsor pemberi kerja melakukan ingkar janji, sehingga jamaah mengalami kesulitan kembali ke Indonesia.