Jelang Penyelenggaraan Haji, Simak 4 Aturan Baru Pemerintah Saudi

Jamaah-haji-tawaf.jpg
(Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE - Pemerintah Saudi keluarkan sejumlah aturan baru terkait penyelenggaraan haji tahun 1446 H/2025. Hal ini disampaikan Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.

Dikutip dari Himpuh News, Selasa, 15 April 2025, Nasrullah mengungkapkan, ada empat poin dalam aturan baru tersebut yang mulai diterapkan menjelang dimulainya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Adapun empat aturan tersebut antara lain:

  1. Batas akhir masuk Jemaah umrah

Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi. Sementara bagi jemaah umrah yang sudah di Kerajaaan Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal pada 29 April 2025.

"Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025. Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi," terang Nasrullah.

  1. Larangan masuk Makkah tanpa visa haji


Larangan masuk Makkah tanpa visa haji berlaku mulai 29 April 2025. Sedangkan untuk ekspatriat mulai berlaku pada 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi. 

Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci. Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

"Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025," ujar Nasrullah.

  1. Penangguhan izin umrah via Nusuk

Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan bahwa penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan. Warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah untuk sementara waktu.

"Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025," ujar Nasrullah.

  1. Hotel di Makkah dilarang tampung jemaah tanpa visa haji

Hotel di Makkah dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji. Ketentuan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji.

"Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji,” jelas Nasrullah.

Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.