Arif Budimanta Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Skandal Korupsi LPEI

Ilustrasi-kpk2.jpg
(Liputan6.com)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Staf Khusus Bidang Ekonomi Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Arif Budimanta terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Senin, 14 April 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, Arif menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih selama 10 jam.

"Ya, saya pikir semua keterangan yang dibutuhkan akan ditanyakan oleh penyidik. Tentunya 10 jam itu bukan waktu yang sedikit, berarti banyak materi yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," kata Tessa, dikutip dari KUMPARAN, Selasa, 15 April 2025.

Tessa menjelaskan bahwa Arif diperiksa sebagai saksi. Namun, dirinya masih belum memberi keterangan lebih lanjut tentang proses pemeriksaan tersebut.

"Clue-nya tentunya pasti dimintakan keterangan untuk perkara yang saat ini sedang ditangani, itu sudah pasti," ujarnya.


Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi LPEI, diantaranya adalah:

  • Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI);

  • Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI);

  • Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy);

  • Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy; dan

  • Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Pemberian tersebut tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan negara.