Perusahaan Umrah Bakal Didenda Rp444 Juta Jika Jamaah Overstay Dekati Musim Haji

Ilustrasi-keberangkatan-jamaah-haji.jpg
(ANTARA/Iggoy el Fitra)

RIAU ONLINE - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi setiap perusahaan atau lembaga umrah menunda pelaporan individu yang berada di Arab Saudi melampaui masa tinggal yang diizinkan otoritas terkait.

Kemendagri Arab Saudi menekankan bahwa perusahaan dan lembaga layanan haji dan umrah untuk mematuhi semua peraturan dan instruksi yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan aturan Saudi, jamaah umrah boleh memasuki Arab Saudi paling lambat 13 April 2025 dan harus kembali ke negara asalnya paling lambat 29 April 2025 atau 1 Dzulkaidah 1446 H.


Perusahaan atau lembaga layanan umrah yang melanggar aturan ini akan dijatuhi sanksi denda mencapai SR100.000 ($26.600) atau setara Rp444 juta. Angka ini akan dikalikan berdasarkan jumlah jamaah yang melanggar batas waktu keberangkatan.

Sebelumnya, pada Senin, 7 April 2025, lebih dari 6,8 juta penumpang dan pelaksana umrah melewati empat bandara Saudi sejak satu Ramadan hingga tujuh Syawal.

Lalu lintas penumpang terbagi antara penerbangan internasional, dengan lebih dari 4,6 juta penumpang, termasuk kedatangan dan keberangkatan, dan 2,1 juta penumpang pada penerbangan domestik.