RIAU ONLINE - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengungkapkan bahwa sejumlah jemaah haji Indonesia yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah masih menjalani proses hukum.
Menurut Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, Jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan visa ziarah tersebut melakukan Ibadah Haji pada tahun 2024 dan masih mendekam di penjara Arab Saudi hingga saat ini.
"Koordinatornya [jemaah visa ziarah] masih ditahan," kata Nasrullah, dikutip dari Himpuh News, Selasa, 8 April 2025.
Salah satu jemaah yang diduga bersekongkol dengan koordinator haji visa ziarah, Elang Suryana akhirnya divonis bebas dan diizinkan Kembali ke tanah air, belum lama ini.
Selain itu, Nasrullah menegaskan bahwa pihak KJRI selalu memantau dan melakukan pendampingan terhadap kasus hukum yang menimpa jemaah haji Indonesia.
"Setelah melalui proses pengadilan, awalnya yang bersangkutan divonis setahun. Kemudian dilakukan proses banding sampai pada tingkat kasasi. Alhamdulillah menang dan Erlang Suryana dinyatakan tidak bersalah," ujarnya.
"Alhamdulillah beliau sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air setelah melalui proses yang sangat panjang, dari bulan Agustus 2024 sampai Maret 2025. Ini kita baru saja mengantarkan pulang," imbuh Nasrullah.