RIAU ONLINE - Empat aset hasil rampasan dari kasus korupsi diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Aset yang diserahkan berupa dua tanah dan bangunan serta dua rumah susun.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyerahkan aset tersebut secara simbolik kepada Ketua LPSK, Achmadi, di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
Fitroh menegaskan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara bukan hanya untuk mengoptimalkan nilai ekonomisnya. Tapi sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas.
Ia menekankan bahwa efek jera terhadap koruptor, selain hukuman penjara, juga diterapkan melalui perampasan aset.
"Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum," ujar Fitroh, dikutip dari kumparan, Rabu, 26 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme hibah yang dilakukan ini juga merupakan upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan. Serta memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam serah terima tersebut, KPK menyerahkan empat aset yang nilainya mencapai Rp 3,71 miliar. Aset yang dihibahkan meliputi:
- Dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 m² dengan nilai Rp 2,88 miliar.
- Satu unit rumah susun seluas 53 m² dengan nilai Rp 664,15 juta.
- Satu unit rumah susun seluas 36 m² dengan nilai Rp 186,6 juta.
Proses hibah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.
"Terima kasih atas dukungan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana untuk kantor perwakilan LPSK di daerah," ujar Achmadi. DOASLOT
Dia menyatakan bahwa aset yang diberikan kepada LPSK akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Menurut Achmadi, hibah aset ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
"Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat," pungkasnya.