RIAU ONLINE - Draf revisi Kitab Undang-Undang (KUHAP) memuat perubahan mencolok. Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 35 KUHAP yang diubah menjadi Pasal 108 KUHAP.
Draf revisi KUHAP memuat aturan bahwa penyidik kini tidak boleh melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Termasuk gedung DPR saat rapat dilaksanakan.
Berikut perbandingannya, sebagaimana dilansir dari kumparan, Selasa, 20 Maret 2025.
Pasal 35 KUHAP saat ini
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:
a. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah atau upacara keagamaan;
c. ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.
Pasal 108 di draf KUHAP
Penyidik dilarang melakukan penggeledahan pada:
a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau
c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.
Perubahan dalam draf KUHAP ini dikomentari mantan raja OTT KPK, Harun Al Rasyid. Menurutnya, secara prinsip, sebenarnya tidak terlalu berpengaruh.
"Secara prinsip tidak terlalu pengaruh. Ruang ruang dimaksud memang memiliki nilai kekhususan. Penyidik yang kemudian harus cerdas dalam mengatur strategi sesaat setelah acara sakral tersebut berlangsung," kata dia.
Harun mengatakan, berdasarkan pengalamannya banyak menangani OTT yang dilakukan di KPK, dalam praktiknya penyidik tidak serta merta melakukan OTT secara serampangan. Ada teknik yang dilakukan.
"Di lapangan kita juga tidak akan serta merta, serampangan dan sembrono dalam melakukan giat geledah ketika sedang dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud," kata dia.
"Kita biasanya juga menunggu sampai acara khidmat di ruang-ruang tersebut selesai, baru kita masuk untuk lakukan penggeledahan," sambungnya.