RIAU ONLINE - Presiden Prabowo Subianto resmi menyerahkan Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Surat Presiden ini dibacakan oleh Puan saat memimpin rapat paripurna DPR RI ke 16 penutupan masa sidang ke II tahun 2024-2025 pada Selasa, 25 Maret 2025.
"Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, yaitu Nomor R19/PRES/03/2025, perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Puan, dikutip dari KUMPARAN.
"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," imbuhnya.
Pembahasan RUU KUHAP ini menjadi ranah Komisi III DPR yang membidangi hukum dan keamanan. Puan mengatakan, keputusan lebih lanjut mengenai tindak lanjut pembahasan akan diambil setelah pembukaan masa sidang yang akan datang.
Dalam kesempatan tersebut, Puan juga menyampaikan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti Surpres setelah masa reses dan memulai masa persidangan baru 16 April 2025.
"Ini merupakan domain atau tupoksi komisi III namun baru kami akan putuskan nanti setelah pembukaan sidang yang akan datang," tutur Puan.
RUU KUHAP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 karena merupakan regulasi pelengkap bagi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku penuh pada 2026.
RUU ini menjadi penting untuk segera disahkan agar dapat selaras dengan KUHP yang baru. RUU KUHAP sendiri baru mengalami revisi di masa sidang ini setelah berlaku kurang lebih selama 44 tahun.
Saat ini, Komisi III sudah mulai mengundang sejumlah lembaga untuk mendengarkan berbagai masukan terkait penerapan KUHAP ke depan. Pandangan dan masukan ini akan dibawa ke rapat panja untuk dibahas bersama dengan pemerintah.