RIAU ONLINE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada karyawan. Untuk itu, karyawan yang belum mendapat THR pada H-7 dari perusahaan dapat membuat laporan.
"Jika perusahaan tidak membayar THR keagamaan sesuai aturan, ada sanksi yang akan diberlakukan," tulis Kemnaker dalam unggahan di Instagram resmi @kemnaker, dikutip Senin, 24 Maret 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang telat membayar THR bakal didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Sementara, perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi adminstrasi mulai teguran tertulis pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan.
Dalam hal ini, Kemnaker menyediakan Posko Pengaduan THR yang dapat diakses via laman poskothr.kemnaker.go.id maupun aplikasi SIAPkerja yang dapat diunduh di PlayStore.
Berikut langkah-langkahnya sebagaimana dilansir dari kumparan:
- Buka laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
- Pilih menu ‘Masuk’ dalam laman tersebut
- Jika sudah maka lakukan proses LogIn. Untuk karyawan yang belum memiliki akun dapat mendaftar terlebih dahulu di laman https://account.kemnaker.go.id/
- Jika sudah masuk, pilih menu ‘Pengaduan THR’. Di dalam menu tersebut, karyawan bisa mengisi formulir terlebih dahulu
- Pilih opsi ‘Laporkan’
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Pemberian THR keagamaan ialah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Yassierli menegaskan THR keagamaan wajib dibayar secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, Kemnaker juga sudah merilis Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi.