
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memimpin jalannya sidang terakit kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
(Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
RIAU ONLINE - Debat panas antara pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU) sempat mewarnai sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Pedagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa.
Perdebatan terjadi sesaat usai pengacara Tom Lembong mencecar saksi bernama Cecep Saepul Rahman selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, berulang kali menegaskan agar para saksi yang dihadirkan JPU untuk menyampaikan keterangan yang sebenarnya, alih-alih sekadar berpendapat.
"Kami mengingatkan, ya, semua saksi, ya, semua saksi ini adalah saksi fakta. Kami perlu penegasan, karena tadi berulang kali, pendapat-pendapat terus majelis," ujar Ari dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa hal tersebut juga telah ditekankan hakim di awal sidang. Sebelum para saksi memberikan keterangannya.
Namun, saat itu, salah seorang jaksa kemudian menginterupsi dan ingin menanggapi pernyataan yang disampaikan kubu Tom Lembong.
"Sebentar, sebentar. Satu-satu," tegas Hakim Dennie.
Ari Yusuf Amir sempat memotong pernyataan Hakim Dennie yang ingin menengahi perdebatan itu. Ari Yusuf Amir terus menjelaskan ihwal saksi yang dimintai pendapatnya mengenai peraturan.
"Penasihat hukum, bicara setelah diberikan kesempatan. Sebentar, kami terangkan," tegur Hakim Dennie, dikutip dari kumparan.
Namun saat ingin melanjutkan ucapannya, Hakim Dennie lagi-lagi seolah tak dihiraukan oleh kedua pihak. Kali ini, gilirian jaksa yang ditegur keras oleh Hakim Dennie.
"Yang Mulia tadi juga sudah mengingatkan...," kata jaksa memotong penjelasan Hakim Dennie.
"Bentar, bentar, sebentar...," timpal Hakim Dennie.
"Jadi, sudah tidak perlu diperdebatkan...," lanjut jaksa.
"Nanti setelah kami berikan kesempatan," tegur Hakim Dennie ke jaksa.
Hakim Dennie kemudian melanjutkan penjelasannya kepada kedua pihak. Menurutnya, pertanyaan terkait peraturan tak hanya dilontarkan oleh jaksa saja, melainkan juga kubu penasihat hukum Tom Lembong.
"Jadi untuk itu tidak hanya pertanyaan Penuntut Umum, tapi rekan-rekan Saudara [penasihat hukum Tom Lembong] juga menanyakan hal demikian, terkait peraturan yang sudah mengarah kepada pendapat seorang ahli," ujar Hakim Dennie.
Berdasarkan penuturan Ari, hal itu ditanyakan oleh pihaknya untuk meluruskan pemahaman keliru yang terlebih dahulu dilakukan oleh jaksa saat mengajukan pertanyaan ke saksi.
"Karena sudah dimulai dulu pemahaman yang keliru, Yang Mulia, sehingga kami perlu, makanya itu kami mengingatkan kepada saksi yang lain agar supaya jangan memberikan pendapat dalam persidangan ini," jelas Ari Yusuf.
Tanggapan juga disampaikan oleh jaksa. Menurut JPU, pertanyaan diajukan dengan melihat keterkaitan tugas dan tanggung jawab para saksi saat bertugas di instansi mereka masing-masing.
"Mohon izin Majelis, mohon izin kalau diizinkan. Pertanyaan kita bukan masalah pendapat terkait pasal, cuma karena ini ada keterkaitan dengan tugas tanggung jawab masing-masing saksi, seperti itu, makanya kita tanyakan," terang jaksa.
Untuk menengahi perdebatan yang terjadi, Hakim Dennie pun meminta kepada baik penasihat hukum maupun jaksa agar menyatakan keberatannya saat giliran mereka masing-masing di persidangan mendatang.
"Yang dari awal itu sudah kami ingatkan, tapi itulah, Penuntut Umum juga penasihat hukum kalau ada dirasa keterangan saksi tidak sesuai atau tidak sependapat, silakan [sampaikan] di pertimbangan tuntutan, [atau] dalam nota pleidoi, silakan disimpulkan mana-mana yang tidak sesuai dengan seharusnya," tutur Hakim Dennie.
Adapun pada hari ini, sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa, beragendakan pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak enam orang saksi untuk didengarkan keterangannya terkait kasus tersebut.
Para saksi yang dihadirkan tersebut yakni:
1. Susy Herawaty, selaku Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan Kemendag 2016–2018. Saat ini menjabat sebagai Kapusdiklat Aparatur Perdagangan Kemendag.
2. Eko Aprilianto Sudrajat, selaku Kepala Atase Perdagangan Kemendag RI di Seoul.
3. Robert J. Bintaryo, selaku Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri 2014–2016.
3. Muhammad Yani, selaku Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag 2014–2016.
5. Cecep Saepul Rahman, selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2020–sekarang.
6. Edy Endar Sriyono, selaku Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin 2011–2016.
Tom Lembong dalam perkarai ini didakwa melakukan korupsi importir gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.