RIAU ONLINE - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang (UU), dalam rapat paripurna, Kamis, 20 Maret 2025.
Terdapat tiga substansi revisi atau satu penambahan di pasal 7. Pertama, Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Kedua, Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.
Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Ketiga, Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil. TNI yang hendak mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun.
Terakhir, Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Bagi perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khusunya untuk bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun.
“Pasal ketiga yang menjadi fokus pembahasan adalah mengenai penambahan masa dinas keprajuritan. Ini adalah pasal keadilan. Pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara/tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Liputan6.com.
Puan mengklaim, revisi tersebut tidak akan memangkas supremasi sipil, melainkan tetap berlandas demokrasi dan supremasi sipil dan HAM.
“Kami bersama pemerintah menegaskan perubahan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, Ham, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” pungkasnya.