RIAU ONLINE - Kecurangan pada beras kemasan yang dilakukan pengusaha viral di media sosial. Oknum tersebut menyunat beras kemasan 5 kg menjadi 4 kg.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, saat ini Bareskrim Polri tengah memproses kasus pengurangan volume beras tersebut.
“Sudah, kita (Kemendag) sudah dengar. Dan itu kan sedang diproses sama Bareskrim (Polri),” kata Moga di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 19 Maret 2025.
Moga menegaskan pengusaha beras yang terbukti melakukan pengurangan volume beras kemasan bisa disanksi berdasarkan UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Tapi kan Undang-undang 8 mengamanatkan, tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan dan jumlah menurut ukuran hitungan yang sebenarnya kan ada sanksinya di situ,” terang Moga, dikutip dari kumparan.
Berdasarkan Pasal 61 ayat 1 beleid tersebut pelaku usaha yang mengurangi takaran atau volume barang tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan, terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Ancaman hukuman ini sebelumnya juga bisa menjerat pelaku usaha distributor MinyaKita yang melakukan pengurangan takaran.
Sebelumnya, ramai di media sosial TikTok, X dan YouTube, masyarakat menimbang beras kemasan dengan timbangan digital dan diketahui beras yang diklaim dalam kemasan sebanyak 5 kg tersebut hanya berisi 4 kg.