Mendikdasmen: Pemda Persiapkan Anggaran untuk Murid Tak Lolos SPMB Sekolah Swasta

Murid-SD4.jpg

RIAU ONLINE - Pemerintah Daerah (Pemda) harus menyalurkan calon murid yang tidak lolos Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ke sekolah swata terakreditasi atau satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain melalui kerja sama.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang SPMB.

“Jadi sekarang pemerintah daerah juga sedang menghitung, daya tampung sekolah negeri berapa, kemudian berapa alokasi untuk anggaran kalau misalnya tidak bisa diterima di negeri, nanti di swasta anggaran berapa,” tutur Mu’ti di Gedung A Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.

“Malah untuk sebelumnya, misalnya Tangerang Selatan itu sudah menganggarkan lama itu untuk mereka belajar di swasta. Kemudian di Bali itu ada Badung, itu juga sudah mengalokasikan untuk mereka yang belajar di swasta,” tambah dia.

Meski begitu, kata Mu'ti, tidak semua Pemda memiliki kemampuan finansial yang sama, sehingga kesiapan anggaran masih belum merata.


“Jadi sebenarnya tidak hanya Jakarta yang siap, daerah-daerah lain juga sudah siap, hanya memang mungkin kemampuannya tidak sama antara satu daerah dengan yang lain,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan dukungannya terhadap sistem pelaksanaan murid baru di setiap Pemda. Termasuk, berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah swasta.

“Nah itu, oleh karena itu kita kami Kementerian Mendagri mengakomodir dan juga akan memfasilitasi mendukung sepenuhnya kebijakan dari Bapak Menteri kepada agar daerah ini bisa melaksanakan dan kami juga akan membantu untuk memonitor, mengawasi pelaksanaan kebijakan yang dibuat oleh Bapak Menteri,” ujar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, dikutip dari kumparan, Rabu, 19 Maret 2025.

Tito menjelaskan, saat ini pelaksanaan sistem penerimaan murid baru di tingkat PAUD, TK, SD dan SMP menjadi tanggung jawab dari pemerintahan kabupaten dan kota.

Sedangkan, untuk tingkat SMA menjadi tanggungjawab pemerintahan provinsi. Namun, khusus Provinsi Papua pelaksanaannya masih menjadi tanggungjawab pemerintahan kabupaten/kota.