RIAU ONLINE - RPD (24), wanita warga Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan online modus jual beli sepeda listrik. Bukan melapor ke kepolisian, RPD malah mendatangi Damkar Kota Pekalongan untuk mengadukan kasus yang dialaminya.
Video RDP mendatangi markas Damkar viral di media sosial. Ia tampak berbincang dengan petugas damkar dan mengadukan masalahnya.
Menurut narasi yang beredar, wanita itu awalnya mendatangi Polres Pemalang untuk melaporkan kasusnya, namun laporannya ditolak. Ia akhirnya memutuskan mendatangi damkar.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut pada tanggal 14 Maret 2025. Dan tidak ada penolakan terhadap laporan yang diajukan oleh korban.
"Untuk proses tindaklanjutnya telah dikoordinasikan dengan Polres Pekalongan Kota," ujar Eko melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 Maret 2025.
Eko menjelaskan bahwa perkara penipuan online tersebut telah dilimpahkan ke Polres Pekalongan Kota, karena tempat kejadian perkara berada di Pekalongan, bukan Pemalang.
"Karena tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan berada di wilayah hukum Polres Pekalongan kota, kita langsung melaksanakan koordinasi dengan Polres Pekalongan kota untuk penanganannya," jelas dia, dikutip dari kumparan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pekalongan kota AKP Yoyok Agus Waluyo menyebut, pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut. Korban melapor ke Polres Pemalang lantaran pelaku mencatut nama sebuah toko sepeda listrik di Pemalang.
"Diketahui TKP transaksi mobile banking dilakukan di kota Pekalongan, namun pengadu melaporkan di kabupaten Pemalang, karena modus dari pelaku penipuan online memakai nama fiktif toko sepeda di Pemalang," jelas dia.
Pihaknya berjanji akan segera mengusut tuntas kasus penipuan yang dialami oleh korban. Penyelidikan sedang dilakukan.
"Kami telah menindaklanjuti pengaduan dari korban RPD dengan kerugian kurang lebih Rp 450 ribu, dan saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pekalongan kota," kata dia.