RIAU ONLINE - Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI telah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI sejak Jumat, 14 Maret 2025 lalu hingga Sabtu, 15 Maret 2025 di Hotel Fairmont.
Salah satu poin yang dibahas dalam rapat antara Komisi I DPR RI dan pemerintah tersebut adalah kewenangan TNI aktif yang mengisi jabatan sipil.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan, ada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Hal itu bertambah lagi dari sebelumnya pemerintah mengusulkan penambahan di lima jabatan sipil dari 10 jabatan yang tertera pada UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10," kata TB, dikutip dari KUMPARAN.
"Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5. Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Pengelola Perbatasan," imbuhnya.
TB Menambahkan, hal ini sudah diputuskan bersama oleh DPR dan pemerintah. Kemudian, selain dari 16 jabatan tersebut, TNI yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dini.
"Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 kementerian lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif.
Berikut 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun:
-
Korbid Polkam
-
Pertahanan Negara
-
Setmil Pres
-
Intelijen Negara
-
Sandi Negara
-
Lemhannas
-
DPN
-
SAR Nasional
-
Narkotika Nasional
-
Kelautan dan Perikanan
-
BNPB
-
BNPT
-
Keamanan Laut
-
Kejagung
-
Mahkamah Agung
Jika merujuk pernyataan Sjafrie, ada penambahan 5 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejagung.
Sehingga jumlah kementerian/lembaga dalam pembahasan panja hingga saat ini yang bisa diisi oleh TNI aktif sebanyak 16 dengan tambahan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).