RIAU ONLINE - Pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun di salah satu hotel di NTT masih berjalan.
Kasubdit Penmas Polda NTT, AKP AKP Nuriani T Balu, mengatakan pelaku mendapat korban dari seorang agen penyalur. Dia membayar Rp 3 juta untuk jasa agen penyalur tersebut.
"Benar, jadi dia itu membayar agen penyalur Rp 3 juta," kata Nuriani, Rabu, 12 Maret 2025.
Nuriani menuturkan, pelaku membawa korban berkeliling, membawa korban ke hotel setelah diberi makan. Di hotel, AKBP Fajar menjalankan aksi bejatnya.
"Sempat dibawa jalan-jalan dulu, makan, kemudian ke hotel," jelasnya, dikutip dari kumparan.
Sebelumnya berdasarkan keterangan dari Plt Kadis PPA Kota Kupang Imel Manafe disebutkan bahwa ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban kasus dugaan pencabulan tersebut. Tiga anak itu berusia 14 tahun, 12 tahun dan 3 tahun.