RIAU ONLINE - Presiden Prabowo Subianto resmi tandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara, Selasa, 11 Maret 2025.
Presiden mengungkapkan, pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi ASN, TNI, Polri, Hakim, dan pensiunan mulai dilakukan pada Senin 17 Maret 2025 mendatang.
Dalam PP ini dijelaskan bahwa komponen pembayaran THR pada tahun ini berupa gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
"PNS daerah sama sesuai kemampuan. Pensiunan diberikan sesuai uang pensiunan bulanan," kata Prabowo, dikutip dari KUMPARAN, Selasa, 11 Maret 2025.
Sementara itu, Presiden juga memastikan bahwa tunjangan kinerja (Tukin) ASN akan dibayarkan 100 persen.
Adapun jumlah penerima THR tersebut sebanyak 9,4 juta penerima. Sementara untuk gaji ke-13, Prabowo mengatakan pencairan akan dilakukan pada tahun ajaran baru.
"Gaji 13 dibayar tahun ajaran baru sekolah yaitu bulan Juni. Semoga kebijakan ini bisa membantu," ujarnya.