RIAU ONLINE - Bripka Janu Rambe (39), personel Satlantas Polres Labuhanbatu, dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polres Labuhanbatu, usai memperlakukan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dengan tidak baik.
Dalam video yang beredar di media sosial, Bripka Janu menendang ODGJ usai motornya disiram bensin, lalu dibakar oleh ODGJ tersebut secara tiba-tiba.
“Langkah-langkah yang diambil pimpinan Polres Labuhanbatu bahwa anggota Satlantas tersebut telah dilakukan proses oleh unit Paminal dan ditempatkan di Patsus Propam Polres Labuhanbatu,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin pada Senin 10 Maret 2025.
Meski begitu, Syafrudin tidak merinci sejak kapan Bripka Janu dijatuhi patsus. Namun kata dia, kasus pidana pembakaran sepeda motor yang dilakukan ODGJ berinisial E itu berakhir damai.
Insiden pembakaran sepeda motor Bripka Janu oleh ODGJ ini terjadi pada Kamis 6 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Usai insiden pembakaran itu, Bripka Janu yang kesal dan kaget secara spontan menendang ODGJ tersebut. Videonya pun viral di media sosial.
Tapi kemudian, Bripka Janu dan orang tua ODGJ bersepakat untuk damai, sebagaimana dilansir dari kumparan.