RIAU ONLINE - KPK menerima laporan anggaran program makan bergizi gratis (MBG) yang mestinya senilai Rp10 ribu, namun realita di lapangan justru hanya Rp8 ribu per porsi.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada Kepala BGN Dadan Hindayana beserta jajarannya, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 5 Maret 2025 lalu.
"Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10 ribu, tetapi yang diterima hanya Rp8 ribu," kata Setyo.
"Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu [yang mencair]," tuturnya.
Laporan ini ditanggapi oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Menurutnya, pagu bahan baku dalam program MBG tersebut memang berbeda sejak awal.
"KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal, Anak PAUD-SD kelas 3 patokannya Rp8.000. Anak lainnya Rp10.000," kata Dadan, dikutip dari KUMPARAN, Sabtu, 8 Maret 2025.
Anak lainnya yang dimaksud Dadan yakni siswa kelas 4 SD sampai dengan siswa SMA termasuk santri dan sekolah keagamaan lainnya yang seumur.
Menurutnya, laporan yang sebelumnya disampaikan oleh KPK, merupakan informasi yang diterima terkait adanya porsi makanan MBG senilai Rp 8 ribu. Dadan pun memastikan bahwa makanan yang diberikan sudah sesuai pagu yang ditetapkan.
"Beliau menerima informasi ada nilai [makanan dalam MBG] Rp 8 ribu. Kemudian, kami jelaskan kami berikan sesuai pagu yang ditetapkan," papar Dadan.
Dadan memaparkan, pagu bahan baku tersebut berlaku di sebagian besar wilayah Indonesia bagian barat. Dadan menerangkan bahwa pagu bahan baku itu akan berubah sesuai indeks kemahalan masing-masing daerah.
"Misalnya Papua, Puncak Jaya Rp 59.717, dan lain-lain. Penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at cost. Kalau kelebihan akan dikembalikan, kalau kekurangan akan ditambah," paparnya.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa pagu bahan baku tersebut disusun oleh mitra dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyusunan pagu bahan baku itu, kata dia, dilakukan setiap 10 hari.
"Dalam usulan sudah rinci dari awal berapa jumlah penerima manfaat masing-masing," ungkapnya.
"Nanti kalau dalam 10 hari kelebihan, akan carry over ke 10 hari berikutnya. Kalau kekurangan, akan dikoreksi untuk 10 hari berikutnya," imbuh dia.