Sertifikat TKDN Resmi Terbit, Seri iPhone 16 Segera Dijual di Indonesia

Logo-Apple.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE - Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, termasuk  iPhone 16 resmi diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sebanyak 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet telah diteken oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan, penerbitan ini dilakukan setelah Apple mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT.

"Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan," ungkap Febri, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 7 Maret 2025.


"Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017," papar Febri.

Febri menjelaskan, Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025-2028 di mana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD 160 juta.

"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia," tutur Febri.

20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin.

”Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi," tambahnya.