RIAU ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini ingatkan agar layanan publik tidak terganggu dalam penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang lebaran.
Penerapan WFA bagi ASN ini diatur lewat Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 dan mulai berlaku pada 24 Maret sampai 27 Maret 2025.
Penerapan WFA ini untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor work from office/WFO dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah work from home /WFH dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah work from anywhere WFA," tulis Rini dalam SE tersebut, seperti dikutip dari KUMPARAN, Kamis, 6 Maret 2025.
Dalam SE dimaksud, Rini meminta agar para pimpinan instansi untuk membagi jumlah ASN yang melaksanakan WFA dan WFO agar layanan publik tidak terganggu.
Pembagian tersebut dibagi dengan acuan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah pada instansi terkait.
"Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing," kata Rini.
Selain itu pimpinan instansi juga diimbau untuk mengoptimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Rini juga meminta agar layanan publik yang esensial seperti layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya tidak terganggu dengan penerapan WFA bagi ASN tersebut.
SE tersebut juga memuat agar pimpinan instansi pemerintah tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.