RIAU ONLINE - Pemerintah meninjau kembali desain pembangunan kompleks perkantoran lembaga-lembaga legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Pemerintah telah menargetkan agar IKN menjadi ibu kota politik pada tahun 2028 mendatang.
Pembangunan kompleks perkantoran lembaga-lembaga legislatif dan yudikatif masuk dalam pembangunan tahap kedua.
Sebelumnya, pada pembangunan tahap pertama, merampungkan sejumlah infrastruktur dasar yang menunjang roda pemerintahan dalam bidang eksekutif di IKN, seperti Istana Negara dan Istana Garuda, empat gedung kantor kementerian koordinator, serta infrastruktur-infrastruktur gedung lainnya.
Dikutip dari ANTARA, Jumat, 28 Februari 2025, mengacu pada konsep Trias Politica yang dicetuskan filsuf John Locke asal Inggris bahwa roda pemerintahan dijalankan oleh legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Sehingga, jika ingin menjadi ibu kota politik pada tahun 2028 maka IKN masih harus membangun kawasan yudikatif dan legislatif guna menunjang kawasan eksekutif yang telah terbangun terlebih dahulu.
Tidak hanya itu, target IKN sebagai ibu kota politik bukan hanya semata-mata menjalankan peran sebagai ibu kota politik dalam negeri saja melainkan harus juga menjalankan perannya sebagai ibu kota yang diakui secara politik oleh negara-negara sahabat Indonesia melalui kehadiran perwakilan korps diplomatiknya di Nusantara.
Kebijakan untuk membangun kawasan legislatif dan yudikatif, serta tentunya memperhitungkan kehadiran perwakilan korps diplomatik negara-negara sahabat maka penambahan hunian di IKN menjadi salah satu hal yang paling penting.
Sejauh ini pemerintah telah merampungkan pembangunan sekitar 27 tower dari 47 tower rumah susun hunian untuk ASN di IKN, selain itu juga telah terdapat rumah tapak jabatan menteri di sana.
Penambahan hunian berarti juga penambahan infrastruktur dasar seperti infrastruktur jalan dan pendukungnya sebagai fasilitas penting dalam rangka mewujudkan pembangunan permukiman yang tertata di IKN. (ANTARA)