Dibantah Pertamina, Kejagung Ungkap Perusahaan Pengoplos Pertamax

Ilustrasi-SPBU-kumparan.jpg
(Aditia Noviansyah/kumparan)

RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap PT Orbit Terminal Merak sebagai perusahaan yang bertugas mengoplos BBM jenis Pertamax.

MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, memerintahkan EC selaku Commodity Trader di PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan pengoplosan tersebut.

"Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ," ucap Direktur Penydikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Rabu 26 Februari 2025.

BBM yang telah dioplos kemudian dipasarkan dengan harga sekelas Pertamax, padahal tidak sesuai dengan kualitasnya.

K juga membayar impor produk kilang tersebut dengan menggunakan penunjukkan langsung atau yang sedang berlaku pada saat itu. Alhasil menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga harus membayar harga lebih tinggi kepada mitra usahanya.

Mereka juga terlibat dalam persetujuan mark up pengiriman minyak mentah dari luar negeri bersama dengan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

"PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai 15 persen secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," ucap Qohar, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 27 Februari 2025.

Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.


Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) membantah adanya pengoplosan BBM Pertamax.

Kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92.Penegasan ini menanggapi isu yang beredar.

“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, Rabu.

Heppy melanjutkan, treatment yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat.

Selain itu juga ada injeksi additive yang berfungsi untuk meningkatkan performance produk Pertamax.

"Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax," jelas Heppy.

Pertamina Patra Niaga melakukan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan Quality Control (QC).

Distribusi BBM Pertamina juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas dan dalam distribusinya juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Migas,” tutur Heppy.

Heppy melanjutkan, Pertamina berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) untuk penyediaan produk yang dibutuhkan konsumen.