RIAU ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan keputusan sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik, Senin, 24 Februari 2025 menyampaikan, pihaknya menaati putusan MK sesuai dengan amar putusan masing-masing gugatan.
"KPU akan melaksanakan Putusan MK atas PHP (Perselisihan Hasil Pilkada) sesuai amar putusannya," kata Idham, dikutip dari KUMPARAN.
"Jika dalam Amar Putusan MK, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dimulai dengan pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon, ya KPU akan atur jadwal tersebut," imbuhnya.
Diketahui, hari ini MK membacakan putusan terhadap 40 perkara Pilkada 2024.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dan diikuti oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Daniel Yusmic.
Dalam sidang putusan yang dibacakan hari ini, MK setidaknya sudah mengeluarkan dua putusan untuk dilakukan PSU yakni untuk Pilbup Mahakam Ulu dan Pilbup Pasaman. Masing-masing daerah diputus PSU dalam kurun waktu berbeda.