40 Perkara Gugatan Pilkada Diputuskan Hari Ini

40-Perkara-Gugatan-Pilkada-Diputuskan-Hari-Ini.jpg
(Bayu Pratama S/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE - Sidang putusan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada hari ini, Senin, 24 Februari 2025. 

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dan diikuti oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Daniel Yusmic.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengungkapkan, ada 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang akan diputuskan hari ini.

"Sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah tahun 2024, yang telah dilanjutkan ke tahap pembuktian, akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin, 24 Februari 2025," ungkapnya, dikutip dari KUMPARAN.


Adapun 40 perkara tersebut merupakan gugatan yang berlanjut ke sidang pembuktian. Salah satu gugatan yang akan diputuskan oleh MK adalah sengketa Pilkada Banjarbaru 2024, yang diajukan oleh Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan Muhamad Arifin selaku Pemohon.

40 perkara sengketa Pilkada yang diputuskan hari ini antara lain adalah 3 gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 gugatan sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 gugatan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup).

Sebelumnya, dalam sengketa Pilkada 2024, terdapat sebanyak 310 perkara yang disidangkan oleh MK. Sidang perdana untuk seluruh perkara tersebut telah berlangsung sejak 8 Januari 2025 lalu.