RIAU ONLINE - Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) memandatkan BUMN, BUMD, dan swasta untuk membagi keuntungan mengelola tambang ke perguruan tinggi.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi.
"Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi," kata Bahlil, dikutip dari ANTARA, Selasa, 18 Februari 2025.
Aturan tersebut termaktub dalam draf RUU Minerba Pasal 60A ayat (3)
"BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang mendapatkan WIUP Batu bara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan bagi hasil sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama," demikian bunyi pasal tersebut.
Bahlil menambahkan, UU Minerba memberikan ruang kepada BUMN, BUMD, atau swasta yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan perguruan tinggi.
“Kepada perguruan-perguruan tinggi di daerah, di mana saja yang membutuhkan (bantuan) untuk risetnya, untuk kemudian mereka bisa praktek, atau mungkin beasiswa,” kata dia.
Dengan demikian, perguruan tinggi tidak secara langsung mendapatkan izin untuk mengelola lahan pertambangan. Status perguruan tinggi dalam undang-undang tersebut adalah penerima manfaat dari pengolahan tambang.
Ke depannya, perguruan tinggi yang membutuhkan dukungan pembiayaan maupun fasilitas lainnya, bisa mengajukan kepada BUMN, BUMD, atau swasta agar bisa mengajukan kerja sama.
"Baik kerja sama dalam risetnya, dalam beasiswanya, atau dalam fasilitas kampusnya, itu bisa," kata Bahlil. (ANTARA)