200 Ribu Ha Lahan Sitaan Kasus Korupsi Duta Palma di Riau Dititipkan ke Kementerian BUMN

Kementerian-BUMN-Ilustrasi.jpg
(Foto: Shutterstock via kumparan)

RIAU ONLINE - Lahan seluas 200 ribu hektare hasil sitaan kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group dititipkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Hasil sitaan Kejaksaan untuk PT Duta palma ini luasannya sekarang sekitar 200 ribu hektare dan kami dari tim penyidik itu akan mengupayakan bahwa aset ini supaya bisa sementara, untuk penitipannya kami akan serahkan ke Pak Menteri BUMN," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin usai bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 18 Februari 2025.

Burhanuddin mengatakan lahan sitaan tersebut sengaja dititipkan agar bisa tetap dikelola dengan baik. Sehingga, tidak terjadi penurunan harga.

"Karena ini kan perkara ini belum final, jadi belum ada keputusan akhir, dan sementara ini pengelolaannya kan masih oleh Duta Palma. Dan untuk kelangsungan, jangan terjadi apa-apa mungkin pengurangan produk atau apa pun, terhadap barang bukti ini kami titipkan," ujar dia.

Langkah Kejagung ini disambut baik Menteri BUMN Erick Thohir. Erick setuju agar lahan tersebut tetap bisa dikelola dengan baik sebagai upaya pemulihan aset.


"Kami tidak mengimprovisasi seperti apa kinerja perusahaan, tetapi kami justru dibalik bagaimana menjaga asset recovery ini tidak menurun," ungkap Erick.

"Lalu juga jangan sampai juga karena ini tidak bertuan, akhirnya banyak barang-barang yang masuk ke pasaran secara ilegal ataupun bahkan nanti dikirim ke luar negeri secara ilegal, karena tidak ada istilahnya yang menjaga," tambah dia, dikutip dari kumparan.

Kasus korupsi ini telah menjerat bos Duta Palma Group, Surya Darmadi. Kejagung juga melakukan pengembangan dan menetapkan 7 korporasi sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan usaha kelapa sawit yang di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, serta pencucian uang.

Total Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Duta Palma Group yang diduga terkait dengan perkara korupsi senilai Rp 6,5 triliun.