Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang hingga 21 Februari 2025

Ilustrasi-keberangkatan-jamaah-haji.jpg
(ANTARA/Iggoy el Fitra)

RIAU ONLINE - Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang waktu konfirmasi dan pelunasan biaya haji bagi jemaah khusus. Kebijakan ini diputuskan lantaran masih ada 1.838 kuota yang belum terisi.

Konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 1446 H/2025 M tahap pertam dibuka pada 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB. Hingga penutupan, sudah 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus. Selain itu, ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.

Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jemaah,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan di Jakarta, Minggu 16 Februari 2025.

“Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” sambungnya.


Sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, Nugraha menjelaskan bahwa pada tahap perpanjangan ini pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:

1. Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;
2. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia
3. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga
4. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
5. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.

“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17-21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” jelas Nugraha Stiawan, dikutip dari kumparan.

“Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili Jemaah,” tandasnya.