Presiden Terbitkan Aturan Terbaru Pelantikan Kepala Daerah

Presiden-Prabowo-Subianto.jpg
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/am)

RIAU ONLINE - Presiden Prabowo Subianto terbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Perpres ini ditandatangani di Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo, serta diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.

Dikutip dari ANTARA, Jumat, 14 Februari 2025, regulasi ini hanya memiliki dua pasal, namun di dalamnya terdapat perubahan dan penambahan pasal-pasal baru yang berguna memperbaiki dan melengkapi informasi sesuai kondisi terkini.

Dalam aturan tersebut, pasal baru meliputi Pasal 6A dan Pasal 22B, lalu perubahan terjadi di beberapa pasal terdiri dari Pasal 7 dan Pasal 22A.

Di dalam Pasal 6A dinyatakan bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik jajaran kepala daerah secara serentak di ibu kota negara.

Saat pelantikan berlangsung, ketua atau salah satu wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah harus hadir menyaksikan proses pelantikan.


Membahas perubahan pada Pasal 7, terdapat tambahan pengucapan sumpah atau janji jabatan sesuai agama yang dianut untuk kepala daerah yang memiliki kepercayaan agama Konghucu.

Kepala daerah yang menganut agama Konghucu dalam ketentuan tersebut harus mengucap "Ke hadirat Tian di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah".

Selanjutnya membedah perubahan pasal 22A, kini dalam ketentuan terbaru yang disetujui Presiden Prabowo terdapat pembaruan informasi bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan sesuai hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dan berlangsung pada 20 Februari 2025.

Ketentuan itu juga mengatur pelantikan serentak kepala daerah dapat dilangsungkan untuk hasil yang tidak terdapat perkara perselisihan Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi dan terhadap hasil yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana hasil putusan MK pada 4 dan 5 Februari 2025.

Pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan melewati tanggal 20 Februari 2025 apabila terjadi tiga hal yaitu perkara perselisihan hasil Pilkada di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir; perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK diputus untuk melaksanakan Pemilu ulang; atau terkait dengan force majeure.

Terakhir ada Pasal 22B, sebagai pasal baru memuat ketentuan terkait pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh.

Ketentuan itu mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Sementara untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh gubernur atas nama Presiden RI di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Kabupaten/Kota. (ANTARA)