Mahasiswa Tersenyum Lagi, UKT Tak Boleh Naik Meski Anggaran Dipangkas

Ilustrasi-UKT.jpg
(Via Liputan6.com)

RIAU ONLINE - Pemerintah akan memastikan memastikan, efisiensi anggaran yang tengah dilakukan tidak mengganggu tugas pendidikan tinggi dalam memberikan layanan akademik dan kepada masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kebijakan efisiensi anggaran di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tidak boleh berimbas pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi.

"Terkait bantuan operasional pendidikan perguruan tinggi. Karena kriteria efisiensi Kementerian Lembaga yang kita lakukan menyangkut kriteria-kriteria aktivitas yaitu perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan serta kegiatan seremonial lainnya, maka perguruan tinggi akan terdampak pada item belajar tersebut," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen RI, Jumat 14 Februari 2025.

Meski saat ini tengah dilakukan penyesuaian pada sejumlah pos anggaran perguruan tinggi, ia menegaskn keputusan mengenai UKT tidak boleh dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi ini.

"Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025-2026 yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli," tegasnya.

Sri Mulyani menyatakan, pemerintah akan terus mengkaji secara detail anggaran operasional perguruan tinggi agar tidak terdampak oleh efisiensi anggaran yang sedang dilakukan. Tujuannya adalah agar perguruan tinggi tetap dapat menjalankan fungsinya dalam mendidik mahasiswa dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan mandatnya.


"Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi," kata Sri Mulyani, dikutip dari kumparan.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menjelaskan salah satu programnya yaitu Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) ikut terkena efisiensi anggaran.

Dalam paparan Satryo di Rancangan Perubahan Anggaran Kemdiktisaintek tahun 2025 di depan Komisi X DPR RI, pagu awal program itu sebesar Rp 6,018 triliun, tapi terkena efisiensi sebesar Rp 3 triliun.

Satryo pun menjelaskan efisiensi ini berpotensi berdampak pada kenaikan uang kuliah.

“Karena kalau BOPTN ini dipotong separuh, maka ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah,” kata Satryo dalam rapat dengan Komisi X DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 12 Februari 2025.

Tidak hanya BOPTN saja yang kena efisiensi, Program bantuan pada PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang awalnya dianggarkan Rp 365,3 miliar, juga dikenakan efisiensi 50 persen.

Program Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum (BPPTNBH) yang memiliki pagu awal Rp 2,37 triliun juga ikut kena efisiensi sebesar 50 persen. Satryo mengatakan bahwa efisiensi program ini berpengaruh pada kenaikan PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum).