RIAU ONLINE - Efisiensi anggaran di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) menjadi kekhawatiran bagi sejumlah pihak. Di mana, hal ini ditakutkan akan berdampak pada hak-hak mahasiswa.
Ketakutan ini ditepi oleh Wakil Menteri Diktisaintek, Fauzan saat memberi keterangan di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, 13 Februari 2025.
Fauzan menjelaskan, Menteri Diktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro sudah berkomitmen agar proses perkuliahan tetap berjalan lancar, meski ada efisiensi anggaran.
"Bapak Menteri (Diktisaintek) komitmennya itu tetap, yakni persoalan terkait (aktivitas perkuliahan) yang dijalankan oleh dosen dan mahasiswa (tidak terpengaruh efisiensi)," kata Fauzan,dikutip dari ANTARA.
Menurut Fauzan, efisiensi anggaran di pemerintah pusat akan menyasar kegiatan yang tidak substantif, seperti rapat, pertemuan, dan pengadaan alat tulis kantor (ATK).
"Sehingga tidak akan berpengaruh pada program yang bersifat penting, jadi pada intinya seperti itu saja," tuturnya.
Sementara itu, untuk program beasiswa bagi para mahasiswa juga di luar kegiatan yang masuk ke dalam koridor penerapan pemangkasan anggaran.
Sehingga dengan begitu, setiap mahasiswa tetap akan mendapatkan beasiswa pendidikan perguruan tinggi, baik itu di dalam maupun di luar negeri.
"Beasiswa masih tetap ada," ujar Fauzan.
Wamendiktisaintek Fauzan menegaskan bahwa penerapan efisiensi anggaran, sebagaimana yang ada di dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025 bukan merupakan kendala bagi pihaknya dalam menjamin keberlangsungan aktivitas perkuliahan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
"Kebijakan efisiensi seperti yang telah tertuang di Inpres 1/2025 tidak masalah dalam Kemendiktisaintek," kata dia.
Diketahui, kebijakan menyangkut efisiensi anggaran ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kemudian juga Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang di dalamnya mencantumkan 16 pos belanja terkena pemangkasan, diantaranya 90 persen alat tulis kantor (ATK), 56,9 persen kegiatan seremonial, dan 53,9 persen perjalanan dinas. (ANTARA)