RIAU ONLINE, PAYAKUMBUH - Seorang remaja asal Kota Payakumbuh ditangkap polisi pada Rabu, 12 Februari 2025, setelah menjadi polisi gadungan.
Remaja berinisial A (17) itu sekaligus menjadi pelaku pembakaran tiga rumah milik warga. Ia bahkan berpura-pura membantu proses pemadaman api di salah satu rumah yang terbakar di Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Prama Dona, menjelaskan tiga rumah terbakar. Pada Selasa pagi satu rumah, dan dua rumah saat Rabu pagi.
"Masyarakat curiga, masih muda sudah AKP. Lalu pelaku diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Prama Dona, Kamis 13 Februari 2025.
Kepada polisi, A mengaku telah melakukan pembakaran tersebut. Ia juga mengaku membeli seragam polisi dari toko perlengkapan kedinasan di Payakumbuh.
"Tujuannya memakai baju dinas kepolisian adalah agar saat memberikan bantuan evakuasi saat kebakaran, menjadi semacam eksistensi agar dilihat orang," kata Doni, dikutip dari kumparan.
"Berdasarkan gelar perkara, kami tetapkan sebagai tersangka pembakaran rumah warga," katanya.
Polisi menyita alat bukti berupa sepeda motor, tas serta kain bekas terbakar. Sementara itu, polisi masih mendalami motif pelaku, lantaran keterangannya yang berubah-ubah.
"A kami jerat dengan pasal 187 juncto pasal 65 KUHP. Ancaman 12 tahun penjara," katanya
Meski begitu, penyidik kepolisian juga akan berkoordinasi dengna Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP2KBP3A) Kota Payakumbuh, karena pelaku masih di bawah umur.