RIAU ONLINE - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menhan. Ia dilantik bersama 4 tokoh nasional, di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Selasa 12 Februari 2025.
Adapun 5 tokoh yang dilantik sebagai Stafsus Menhan, yakni:
1. Mayjen TNI (Purn) Sudrajat menjadi Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan
2. Dr. Kris Wijoyo Soepandji, S.H., M.P.P., menjadi Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara
3. Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) menjadi Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik
4. Dr. Lenis Kogoya, S.Th., M.Hum., menjadi Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. Indra Irawan menjadi Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan
"Selasa, 11 Februari 2025, saya Melantik Staf Khusus Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," kata Sjafrie di akun Instagram pribadinya @sjafrie.sjamsoeddin, dikutip dari kumparan, Rabu 12 Februari 2025.
Alasan di Balik Pelantikan Deddy Corbuzier jadi Stafsus Menhan
Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kemenhan RI, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, mengatakan penunjukkan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan dengan mempertimbangkan kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik.
"Adapun pertimbangan ditugaskannya Bapak Deddy sebagai Staf Khusus Menhan adalah kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik," kata Frega.
"Karena kita tahu Deddy itu mempunyai kepakaran di bidang komunikasi, kemudian influencer," tambah dia.
Selain itu, Deddy juga memiliki pengikut yang banyak di media sosial. Deddy yang sebelumnya menyandang pangkat Letkol Tituler diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Dia juga punya engagement luas dan diharapkan bisa membantu sosialisasi kebijakan Kemhan, untuk mudah dipahami di semua level masyarakat karena kan engagement beliau itu di semua generasi," kara Frega.
Gaji dan Fasilitas Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan
Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kemenhan RI, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, mengatakan pelantikan Deddy dkk menjadi Stafsus Menhan sudah sesuai aturan.
"Sudah ada Perpres, Stafsus (menteri) bukan hanya di Kemhan, sebenarnya juga di kementerian lain ada ruang maksimal 5 Stafsus," kata Frega kepada wartawan.
Aturan yang dimaksud Frega, yakni Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Menurutnya, aturan ini diatur dalam Bab IX tentang Staf Khusus, Pasal 69.
Berikut bunyinya:
“Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus” dan “Staf khusus diangkat oleh Menteri Koordinator atau Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden”.
Terkait besaran gaji yang diterima Stafsus menteri, Frega mengatakan mereka akan mendapat hak seperti eselon 1b.
"Stafsus, sesuai aturan, haknya sama seperti eselon 1b," kata Frega.
Mengacu Perpres Nomor 10 tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, gaji eselon 1b berkisar Rp 3,8 juta sampai Rp 6,3 juta sesuai dengan golongannya.
Stafsus juga mendapat tunjangan kinerja dari Rp 20 juta hingga Rp 33 juta per bulan, tergantung kementerian masing-masing.
Selain menerima gaji dan tunjangan, Stafsus menteri juga mendapat fasilitas dari kementerian termasuk pelat dinas.
"Setahu saya diberikan pelat dinas Kemhan," ucap Frega.
Lebih jauh, Frega mengatakan pengangkatan Deddy Corbuzier dkk menjadi Stafsus Menhan ini sudah sepengetahuan Presiden Prabowo.
"Aturannya ketika diangkat, Kementerian, Menteri melaporkan kepada Mensesneg lalu ditandatangani dan terbit Keppres," kata dia.